Rabu, 02 Maret 2016

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhailiy dan donload Tafsir al-Munir


A. Pendahuluan
Dr. Muhammad bin Muhammad Abu Syahbah dalam al-Isra'iliyat wa al-Maudu'at fî Kutub at-Tafsir, menjelaskan bahwa ilmu tafsir adalah ilmu yang paling mulia. Hal ini dapat dilihat dari tiga sisi. Pertama, objek kajian. Objek kajian ilmu tafsir adalah Alquran, firman Allah. Tidak ada ungkapan paling mulia,
paling benar, dan penuh dengan hikmah dan petunjuk, kecuali Alquran yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya, Muhammad Saw. Kedua, tujuan kajian. Tujuan ilmu tafsir adalah berpegang teguh pada tuntunan Allah, guna mendapat keselamatan di dunia dan akhirat. Ketiga, kebutuhan. Kesempurnaan agama dan duniawi butuh pada ilmu-ilmu syariat, dan sumber ilmu syariat adalah Alquran.[1]
Menurutnya lagi, tafsir sendiri bermakna ilmu yang membahas keadaan Alquran dari segi tujuan Allah (dalam ayat-ayat-Nya), dan dari segi kemukjizatannya, dengan kadar kemampuan manusia yang memahaminya.[2]
Dari sini, tafsir adalah penjelasan Alquran. Alquran yang terkadang bersifat umum, susah dipahami, memiliki berbagai kemungkinan, perlu adanya penjelasan lebih lanjut, supaya Alquran dapat dicerna oleh seluruh kalangan dan dijadikan rujukan dan panduan dalam kehidupan.
Banyak orang mencari dan bertanya tentang kitab tafsir yang paling baik penafsirannya, paling baik sistematika pembahasannya, dan paling baik dan mudah dimengerti bahasanya. Jika dilihat dalam tafsir-tafsir klasik, hal-hal ini susah didapati. Salah satu kitab tafsir dapat menjawab kebutuhan orang banyak ini, adalah Tafsir al-Munir: fi al-`Aqidah wa asy-Syari`ah wa al-Manhaj, Sebuah kitab tafsir kontemporer yang disusun oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Dalam artikel yang terbatas ini, penulis akan berusaha membahas latar belakang penulis tafsir, metodologi yang digunakan, corak penafsiran yang digunakan, contoh penafsiran, komentar ulama, dan analisis kelebihan dan kelemahan.
B. Latar Belakang Intelektual Penulis
Nama pengarang Tafsir al-Munir adalah Prof. Dr. Wahbah bin Mushthafa az-Zuhaili Abu `Ubadah. Ia dilahirkan di kawasan Dir `Athiyah[3] pada tanggal 6 Maret 1932 dari orang tua yang terkenal dengan kesalehan dan ketakwaannya. Ayahnya, Musthafa az-Zuhaili,[4] adalah seorang penghafal Alquran dan banyak melakukan kajian terhadap kandungannya. Ibunya bernama Fathimah binti Musthafa Sa`dah,[5] dikenal dengan sosok yang kuat berpegang teguh pada ajaran agama.[6]
Lazimnya anak-anak pada saat itu, Wahbah kecil belajar Alquran dan menghafalnya dalam waktu relatif singkat. Setelah menamatkan sekolah dasar, ayahnya menganjurkan kepada Wahbah untuk melanjutkan sekolah di Damaskus. Pada tahun 1946, Wahbah pindah ke Damskus untuk melanjutkan sekolah ke tingkat Tsanawiyah dan Aliyah. Setelah itu, Wahbah melanjutkan ke perguruan tinggi dan meraih gelar sarjana mudanya di jurusan Ilmu-ilmu Syari`ah di Syuria.[7]
Dalam menuntut ilmu, Wahbah tidak memadakan di negrinya sendiri. Ia harus mencari universitas yang lebih baik. Untuk itu, ia pendah ke Mesir, dan kuliyah di dua universitas sekaligus: Universitas Al-Azhar, jurusan Syari`ah dan Bahasa Arab; dan Universitas Ain Syams, jurusan Hukum. Setelah menyelesaikan kuliyah di dua universitas tersebut, Wahbah melanjutkan pada jenjang berikutnya, program magister Universitas Cairo, jurusan Hukum Islam. Hanya dalam waktu dua tahun, Wahbah menyelesaikan program magisternya dengan judul tesis adz-Dzara’i` fi as-Siyasah asy-Syar`iyyah wa al-Fiqh al-Islamiy.[8]
Semangat menuntut ilmu Wahbah tidak putus, ia melanjutkan pendidikannya sampai jenjang doktoral. Dengan judul penelitian Atsar al-Harb fi al-Fiqh al-Islamiy: Dirasatan Muqaranatan, ia berhasil menyelesaikan program doktoralnya pada tahun 1963. Majlis sidang pada saat itu terdiri dari ulama terkenal, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, dan Dr. Muhammad Hafizh Ghanim (Menteri Pendidikan Tinggi pada saat itu). Majlis sidang sepakat untuk menganugrahkan Wahbah predikat “Sangat Memuaskan” (Syaraf ula), dan merekomendasikan disertasinya layak cetak serta dikirim ke universitas-universitas luar negri.[9]
Untuk menjadi ulama segudang ilmu, mestilah memiliki banyak guru. Begitu juga dengan Wahbah. Di antara gurunya:[10]
  1. Syaikh Muhammad Hasyim al-Khatib asy-Syafi`i. Ia adalah ulama fikih, khatib tetap Masjid al-Umawi dan salah seorang pendiri Jam`iyah at-Tahzib wa at-Ta`lim di kota Damaskus.
  2. Syaikh Abd ar-Razzaq al-Himshy. Ia adalah seorang ulama fikih dan menjabat sebagai Mufti Republik Syiria pada tahun 1963.
  3. Syaikh Muhammad Yasin. Ia adalah ulama dan tokoh kebangkitan kajian sastra dan gerakan persatuan ulama di Syria.
  4. Jaudah al-Mardini. Ia pakar pendidikan dan pengajaran, pernah menjabat sebagai kepala sekolah al-Kamaliyah dan kepala administrasi di Madrasah Aliyah Syari`ah di Damaskus.
  5. Syaikh Hasan asy-Syathi. Ia adalah pakar fikih Hanbali dan pernah menjabat sebagai rektor pertama Universitas Damaskus.
  6. Syaikh Hasan Habannakeh. Ia termasuk sebagai pendiri Rabithah al-Alam al-Islami di Makkah al-Mukarramah.
  7. Syaikh Muhammad Shalih Farfur. Pakar pendidikan ini adalah pendiri Jam`iyah al-Fath al-Islamiy.
  8. Syaikh Muhammad Lithfi al-Fayyumi. Aktifis pembentukan Ikatan Ulama di Damaskus ini adalah pakar dalam bidang Fikih Hanafi.
  9. Syaikh Mahmud ar-Rankusi Ba’yun. Ia adalah direktur Dar al-Hadis al-Asyrafiyah.
Ini semua adalah guru-guru Wahbah yang berada di Damaskus Syria. Sedangkan guru-gurunya yang berada di Mesir: Universitas Al-Azhar dan Universitas `Ain Syams, di antaranya:[11]
  1. Syaikh Muhammad Abu Zahrah. Wahbah banyak dipengaruhi oleh gaya pemikiran Muhammad Abu Zahrah ini. Abu Zahrah adalah ulama terkenal di Mesir, dan memiliki banyak buku termasuk tafsir: Tafsir az-Zuhrah.
  2. Syaikh Mahmud Syaltut. Ia adalah salah seorang Syaikh Al-Azhar, dan salah satu tokoh pembaru dalam berbagai bidang ke-Islaman, termasuk pendidikan di Al-Azhar. Mahmud Syaltut sendiri terpengaruh oleh pemikiran Muhammad Abduh.
  3. Syaikh Dr. Abd ar-Rahman Taj.
  4. Syaikh `Isa Mannun.
  5. Syaikh Ali Muhammad al-Khafif.
  6. Syaikh Jadurrab Ramadhan.
  7. Syaikh Mahmud Abd ad-Daim.
  8. Syaikh Abd al-Ghani Abdul Khaliq.
  9. Syaikh Musthafa Abdul Khaliq.
  10. Syaikh Abdul Maraziqi.
  11. Syaikh Zhawahir asy-Syafi`i
  12. Syaikh Musthafa Mujahid.
  13. Syaikh Hasan Wahdan.
  14. Syaikh Muhammad Salam Madkur.
  15. Syaikh Muhammad Hafizh Ghanim.
Dr. Badi` as-Sayyid al-Lahham menceritakan, bahwa karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily ini lebih dari 200 buah: mulai dari buku yang terdiri dari 16 jilid, sampai artikel-artikel kecil.[12] Dalam kesempatan ini, penulis hanya menjelaskan secara singkat dua karyanya yang monumental: al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu dan Tafsir al-Munir, sebagai berikut:[13]
  1. Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, adalah kitab fikih kontemporer yang sangat penting dalam pengkajian fikih komparatif. Buku ini untuk pertama kalinya dicetak oleh Dar al-Fikr di Damaskus pada tahun 1984, awalnya terdiri dari 9 jilid besar, namun, untuk cetakan terakhir, buku ini telah disempurnakan hingga menjadi 11 jilid besar. Buku ini adalah buku yang paling monumental dari Wahbah, karena beliau sendiri adalah pakar hukum Islam. Buku ini sangat enak dibaca, karena menggunakan bahasa yang mudah dicerna, bahkan untuk orang `ajam, selain itu, buku ini juga memiliki sistematika penulisan yang sangat rapi, ilmiah, sehingga memudahkan para pembaca untuk menikmatinya. Yang lain, buku ini dilengkapi dengan kutipan yang terpercaya dari setiap mazhab yang ada. Hal ini dijelaskan sendiri oleh Wahbah dalam muqaddimah bukunya tersebut. Wahbah menjelaskan:
“Tidak diragukan lagi bahwa umat Islam saat ini sangat butuh pada kitab fikih yang ditulis dengan metode kontemporer; bahasa yang mudah dipahami, susunan pembahasan yang sistematis, dijelaskan tujuannya, dan dikuatkan setiap pernyataan ijtihad ulama dengan rujukan yang terpercaya, serta mudah bagi para pelajar untuk merujuk kepada pokok pembahasan yang sedang mereka cari sehingga layak untuk dimasukkan dalam rancangan perundang-undangan...”[14]
  1. At-Tafsir al-Munir: fi al-`Aqidah wa asy-Syari`ah wa al-Manhaj. Buku ini yang menjadi pembahasan dalam makalah ini. Buku ini terdiri dari 16 jilid besar, tidak kurang dari 10.000 halaman. Untuk pertama kali, kitab ini diterbitkan pada  tahun 1991 oleh Dar al-Fikr Damaskus. Sebagaimana buku fikihnya, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, ditulis dengan tujuan untuk memudahkan para pengkaji ilmu ke-Islaman, begitu juga dalam penulisan tafsirnya ini. Wahbah menjelaskan dalam muqaddimah tafsirnya:
“Tujuan utama dalam penulisan kitab ini adalah mengikat umat Islam dengan Alquran yang merupakan firman Allah dengan ikatan yang kuat dan ilmiah. Sebab, Alquran adalah pedoman dan aturan yang harus ditaati dalam kehidupan manusia. Konsern saya dalam kitab ini bukan untuk menjelaskan permaslahan khilafiyah dalam bidang fikih, sebagaimana dikemukakan para pakar fikih, akan tetapi sayang ingin menjelaskan hukum yang dapat diambil dari ayat Alquran dengan maknanya yang lebih luas. Hal ini akan lebih dapat diterima dari sekedar menyajikan maknanya secara umum. Sebab Alquran mengandung asfek aqidah, akhlak, manhaj, dan pedoman umun serta faedah-faedah yang dapat dipetik dari ayat-ayat-Nya. Sehingga setiap penjelasan, penegasan, dan isyarat ilmu pengetahuan yang terekam di dalamnya menjadi instrumen pembangunan kehidupan sosial yang lebih baik dan maju bagi masyarakat modern secara umum saat ini atau untuk kehidupan individual bagi setiap manusia.”[15]  
C. Metode Penafsiran
Munurut pakar tafsir al-Azhar University, Dr. Abdul Hay al-Farmawi, setidaknya, dalam penafsiran Alquran dikenal empat macam metode tafsir, yakni metode tahlili, metode ijmali, metode muqaran, dan metode maudhu’i.[16]
Metode tafsir tahlili merupakan cara menafsirkan ayat-ayat Alquran dengan mendeskripsikan uraian-uraian makna yang terkandung  dalam ayat-ayat Alquran dengan mengikuti tertib susunan surat-surat dan ayat-ayat Alquran itu sendiri dengan sedikit banyak melakukan analisis di dalamnya.[17]
Metode tafsir Ijmali adalah cara menafsirkan Alquran menurut susunan (urutan) bacaannya dengan suatu penafsiran ayat demi ayat secara sederhana yang akan dapat dipahami orang-orang tertentu dan selainnya dengan tujuan mendapatkan pemahaman dengan cara yang ringkas.[18]
Metode tafsir muqaran adalah tafsir yang dilakukan dengan cara membanding-bandingkan ayat-ayat Alquran yang memiliki redaksi berbeda padahal isi kandungannya sama, atau antara ayat-ayat yang memiliki redaksi yang mirip padahal isi kandungannya berlainan atau juga ayat-ayat Alquran yang selintas tampak berlawanan dengan hadis, padahal pada hakikatnya sama sekali tidak bertentangan.[19]
Adapun metode tafsir maudhu’i adalah tafsir yang membahas tentang  masalah-masalah Alquran yang memiliki kesamaan makna atau tujuan dengan cara menghimpun ayat-ayatnya, untuk kemudian melakukan penalaran (analisis) terhadap isi kandungannya menurut cara-cara tertentu dan berdasarkan syarat-syarat tertentu untuk menjelaskan makna-maknanya dan mengeluarkan unsur-unsurnya serta menghubung-hubungkan antara yang satu dengan yang lain dengan korelasi yang bersifat komprehensif.[20]
Sebenarnya, sulit bagi penulis untuk menetapkan metode yang mana digunakan oleh Wahbah dalam tafsirnya ini. Di beberapa tempat, Wahbah menggunkan metode tafsir tematik (maudhu`i), di sisi yang lain, ia menggunakan metode perbandingan (muqaran), namun, dalam banyak kesempatan ia menggunakan metode tafsir analitik (tahlili). Agaknya, metode yang terakhir, metode analitik, lebih cocok, karena metode inilah yang lebih dominan digunakan oleh Wahbah dalam tafsirnya.
Untuk langkah sistematika pembahasan dalam tafsirnya ini, Wahbah, menjelaskan dalam muqaddimah tafsirnya, sebagai berikut:
  1. Mengklasifikasikan ayat Alquran – dengan urutan mushaf - yang ingin ditafsirkan dalam satu judul pembahasan dan memberikan judul yang cocok.
  2. Menjelaskan kandungan setiap surat secara global/umum.
  3. Menjelaskan sisi kebahasaan ayat-ayat yang ingin ditafsirkan, dan menganalisanya.
  4. Menjelaskan sebab turun ayat – jika ada sebab turunnya -, dan menjelaskan kisah-kisah sahih yang berkaitan dengan ayat yang ingin ditafsirkan.
  5. Menjelaskan ayat-ayat yang ditafsirkan dengan rinci.
  6. Mengeluarkan hukum-hukum yang berkaitan dengan ayat yang sudah ditafsirkan.
  7. Membahas kesusastraan dan i`rab ayat-ayat yang hendak ditafsirkan.[21]
Dalam pembacaan penulis terhadap kitab Tafsir al-Munir, ada satu hal yang sangat menarik, yang mungkin tidak disebutkan Wahbah dalam muqaddimahnya ini adalah, ketika menafsirkan kumpulan ayat, Wahbah tidak lupa menjelaskan korelasi (munasabat) antar ayat.
Wahbah juga menjelaskan bahwa pada tempat-tempat tertentu, ia membahas ayat-ayat tertentu dengan sistematika tafsir tematik/maudhu`i. Sebagai contoh ketika menafsirkan ayat-ayat yang menceritakan tentang jihad, hukum kriminan, warisan, hukum nikah, riba, khamar, dll.[22]
D. Corak Penafsiran
Menurut Quraish Shihab, ada enam corak penafsiran terhadap ayat-ayat Alquran yang dikenal selama ini, yaitu:
1      Corak sastra bahasa
2      Corak filsafat dan teologi
3      Corak penafsiran ilmiah
4      Corak fikih atau hukum
5      Corak tasawuf
6      Corak sastra budaya kemasyarakatan.[23]
Sedangkan Muhammad Amin Suma berpendapat, selain corak-corak di atas, ia menambahkan beberapa corak lagi dalam penafsiran Alquran, yaitu: corak tarbawi (Pendidikan) dan corak Akhlaqi.[24] Namun, dari penjelasan ini, penulis tidak mendapatkan corak yang cocok untuk Tafsir al-Munir ini.
Menurut Dr. Abdul Hay al-Farmawi, dalam tafsir tahlili ada beberapa corak penafsiran, yakni tafsir bi al-Ma`tsur, tafsir bi ar-Ray`, tafsir ash-Shufi, tafsir al-Fiqhi, tafsir al-Falsafi, tafsir al-`Ilmi, dan tafsir al-Adabi al-Ijtima`i.[25]
            Dalam menentukan corak tafsir dari suatu kitab tafsir, dalam hal ini adalah Tadsir al-Munir, yang diperhatikan adalah hal yang dominan dalam tafsir tersebut. Jika disejajarkan dengan pembagian corak tafsir yang diajukan oleh al-Farmawi, tafsir ini lebih cocok diklasifikasi dalam penggabungan corak tafsir bi al-ma’tsur dan tafsir bi ar-ra`y. Hal ini dikuatkan oleh Dr. Badi` as-Sayyid al-Lahham, ia menjelaskan, “Dalam kitab ini Syaikh Wahbah berusaha menggabungkan penafsiran bi al-ma’tsur dan bi ar-ra’y dengan merujuk pada kitab-kitab tafsir klasik dan kontemporer....”[26]
           
E. Contoh Tafsiran
Dalam pembahasan ini, penulis mengutip cuplikan Tafsir al-Munir, ketika menafsirkan alif lam mim sebagai pendahuluan surat al-Baqarah. Wahbah menjelaskan:
 “Allah mendahului surat ini dengan huruf muqaththa`ah sebagai pengingat terhadap sifat Alquran, dan isyarat kemukjizatannya, sebagai tantangan terhadap orang yang ingin membuat Alquran bahkan dengan surat yang terpendek sekalipun, sebagai penetap yang pasti bahwa Alquran adalah firman Allah yang tidak ada sedikitpun campur tangan manusia. Seolah-olah Allah berkata kepada orang Arab, “Bagaimana bisa kamu lemah untuk menjadikan sepenggal surat yang semisalnya. Bukankah itu juga bahasa Arab, yang terdiri dari huruf hijaiyah yang kamu kenal. Tetapi kamu lemah untuk membuat semisalnya.” Ini adalah pendapat ulama muhaqqiqin yang mengatakan bahwa peletakan huruf muqaththa`ah ini sebagai penjelasan kemukjizatan Alquran, dan orang Arab lemah untuk meniru hal yang serupa, padahal kata itu juga terdiri dari bahasa Arab yang mereka kenal.”[27]
Setelah itu, Wahbah menuliskan hadis Rasul Saw. yang menjelaskan, “Siapa yang membaca satu huruf dari Alquran, maka untuknya satu kebaikan yang dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf, tapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi dari Abdullah bin Mas`ud).[28] Hal ini menunjukkan bahwa, walaupun alif lam mim, mungkin tidak memiki makna khusus, namun Allah juga menetapkan pahala bagi orang yang membacanya.
Kemudian, Wahbah menjelaskan tiga sifat Alquran: pertama, Alquran adalah kitab yang sempurna, yang kandungannya – mulai dari makna, tujuan, kisah-kisah, dan pensyariatah - tidak kurang sedikit pun. Kedua, tidak ada keraguan pada Alquran sebagai firman Allah, tentunya bagi orang yang menkajinya secara mendalam dan menggunakan mata hatinya. Ketiga, Alquran adalah sumber hidayah dan petunjuk bagi orang yang beriman dan bertakwa, yang takut dengan azab Allah, menjunjung tinggi perintah dan menjauhi larangan Allah.[29]
F. Komentar Ulama
             Banyak komentar positif ulama dan pemikir kontemporer tentang kitab Tafsir al-Munir ini. Dalam Pengantar Penerjemah buku biografi Syaikh Wahbah, Dr. Ardiansyah menjelaskan, “Tidaklah berlebihan kiranya saya mengatakan bahwa Syaikh Wahbah adalah ulama paling produktif dalam melahirkan karya pada abad ini, sehingga dapat disamakan dengan al-Imam as-Suyuthi. Demikian pula dengan sambutan luar biasa dari kalangan akademisi dan masyarakat luar terhadap karya-karya monumentalnya seperti al-Fiqh al-Islamiy wa Adillahtu, at-Tafsir al-Munir, dan Ushul al-Fiqh, sehingga layak disamakan dengan karya-karya al-Imam an-Nawawi. Prestasi dan keberhasilan yang langkah diraih oleh siapa pun pada masa sekarang ini, merupakan anugrah dari Allah SWT, serta kesungguhan beliau dalam membaca, menelaah, dan menulis.”[30]
            Syaikh Muhammad Kurayyim Rajih, dan ahli qira’at di Syam sangat memuji tafsir al-Munir ini, dia berkata, “Kitab ini sungguh sangat luar biasa, sarat ilmu, disusun dengan metode ilmiah, memberikan pelajaran layaknya seorang guru, sehingga setiap orang yang membacanya memperoleh ilmu. Kitab ini layak dibaca setiap kalangan, baik yang berilmu maupun orang awam. Mereka akan mendapatkan inspirasi dari kitab ini dalam kehidupannya, sehingga ia tidak perlu lagi merujuk kepada kitab-kitab yang lain.”[31]
            Tidak hanya sampai di situ, kitab ini juga dinikmati oleh kalangan Syi`ah. Hal ini terbukti ketika kitab ini mendapat penghargaan “karya terbaik untuk tahun 1995 M” dalam kategori keilmuan Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Islam Iran.[32] Kitab ini juga disambut oleh berbagai negara dengan cara menerjemahkannya dalam berbagai bahasa, seperti Turki, Prancis, Malaysia, dan menyusul Indonesia.
G. Analisis Kelebihan dan Kelemahan
            Banyak sekali kelebihan tafsir ini, selain memiliki pengantar tafsir yang sangat bermanfaat bagi setiap pembaca sebagai perbekalan ilmu untuk masuk dalam tafsir Alquran. Pengantar itu berisikan seputar ilmu-ilmu Alquran, dari mulai pengertian, sebab turun, kodifikasi, makkiyah madaniyah, rasm mushaf, qiraat, i`jaz, sampai terjemahan Alquran.
            Tafsir ini mudah dicerna bahkan oleh orang asing (a`jami), karena bahasa yang digunakan sangat sederhana, dan tidak seperti bahasa kitab-kitab klasik yang terkadang memusingkan kepala. Selain itu, kitab ini disusun dengan sistematika yang manarik, tidak amburadul, sehingga pembaca dengan mudah mencari apa yang diingikannya, walaupun tidak membaca secara keseluruhan. Tafsir ini juga mengarahkan pembaca pada tema pembahasan setiap kumpulan ayat-ayat yang ditafsirnya, karena tafsir ini membuat sub bahasan dengan tema yang sesuai dengan ayat yang ditafsirkan. Selain mengaitkan ayat dengan ayat yang semakna, melalui musabat dan lain-lain, tafsir ini juga memudahkan bagi pembaca untuk mengambil kesimpulan hukum atau hikmah yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, karena Wahbah sendiri, di penghujung pembahasan, menyimpulkan ayat yang ditafsirkan dengan pembahasan Fiqh al-Hayah au al-Ahkam.
            Untuk kelemahan, sulit bagi penulis untuk mencar kelemahan tafsir ini. Karena tafsir ini adalah kumpulan dari buku-buku tafsir klasik dan kontemporer. Seolah-olah pengarang menutup kekurangan yang ada dalam suatu tafsir dengan tafsir yang lain, sehingga penafsirannya menjadi sempurna. Namun, satu hal yang mungkin perlu disadari bahwa dengan menggabungkan tafsir-tafsir yang ada, seolah-olah penulis tidak mengungkapkan suatu tafsiran baru yang sesuai dengan kehidupan modern sekarang, dan ini adalah suatu kelemahan. Yang dilakukan oleh Wahbah az-Zuhaily hanya mengutip dan melakukan sistematika pembahasan yang lebih rapi dari tafsir-tafsir yang lain.
H. Penutup
            Dari pembahasan di atas, ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan bersama. Pertama, nama tafsir ini adalah at-Tafsir al-Munir: fi al-`Aqidah wa asy-Syari`ah wa al-Manhaj. Kitab ini dikarang oleh ulama kontemporer benama Prof. Dr. Wahbah bin Musthafa az-Zuhaily, seorang ulama berasal dari Syria, dan pernah “nyantri” di Al-Azhar University.
            Kedua, metode tafsir mencolok yang digunakan oleh Wahbah adalah metode tafsir analitik/tahlili, dengan corak penggabungan antara tafsir bi al-ma’tsur dengan tafsir bi ar-ra`y.
            Ketiga, walau tafsir ini memiliki kelemahan, yakni seolah hanya mengutip dan jarang sekali memberikan tafsiran baru yang sesuai dengan konteks kehidupan modern, namun kelebihannya sangat dominan, dan berbekas di hati para pembacanya. Dengan kelebihannya ini, seolah kelemahan dan kekurangannya tidak terlihat.
sumber makalah  http://studitafsir.blogspot.co.id/2012/12/prof-dr-wahbah-az-zuhailiy-dan-tafsir.html
dan bagi anda yang ingin memiliki Tafsir Munirnya Beliau silahkan donload disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar